Search This Blog

Ads mobile

Friday, August 21, 2015

Investasi Pada Efek


Efek merupakan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Investasi pada efek, bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan berupa "Saham". Efek dapat berupa:
1. Saham,
2. Surat pengakuan Utang,
3. Surat Berharga Komersial,
4. Obligasi (Tanda bukti utang)
5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
6. Kontrak berjangka atas efek, dan
7. Setiap derivatif dari efek.

Saham merupakan Efek sebagai bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang memberikan imbal hasil atas investasi bersifat variabel tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya. Banyak sekali pihak yang berkepentingan dalam saham. Tanggung jawab dan hak para investor dan pihak - pihak yang berkepentingan (stakeholders) dijamin secara hukum oleh undang - undang yang berlaku di suatu negara. Karakteristik secara hukum bagi stake holder (pemegang saham / pemilik efek saham / investor saham) dapat dibagi menjadi:
  • Unlimited Control
    • Investor saham secara kolektif akan menentukan arah dan tujuan kebijakan perusahaan;
  • Limited Risk
    • Investor saham hanya bertanggung jawab terhadap sejumlah dana yang disetor-kan dalam perusahaan;
  • Residual Claim
    • Investor saham sebagai Pihak terakhir yang memperoleh pembagian hasil usaha perusahaan dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan, setelah kreditor.
Saham diperdagangkan di Bursa pasar modal yang diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar Teratur, Wajar dan Efisien serta dijamin oleh Lembaga Penyelenggara Program Perlindungan Investor (Securities Investor Protection Fund "SIPF"), serta memiliki kepastian hukum yang diatur dengan Undang-Undang Pasar Modal & Peraturan Pemerintah.

Ada 2 jenis saham yang dikenal, yaitu: Saham Preferensi & Saham Biasa (Preferences & Common Stocks),dimana transaksi saham dilakukan dalam ukuran Lot. Perhitungan skala 1 lot memuat 100 lembar saham. Dengan demikian, setiap perubahan harga saham harus mengikuti ukuran fraksi harga yang telah ditentukan.

Hak pemegang saham preferensi lebih diutamakan dibanding saham biasa. Biasanya, hal tersebut dapat terlihat pada saat pembagian deviden. Akan tetapi dalam pemilihan direksi, pemilik saham biasa memiliki hak dalam memilih dibandingkan pemilik saham preferensi. Poin ini sangat bertolak belakang dengan apa yang didapatkan sebagai seorang investor. Masing - masing memiliki keunggulan dalam masalah hak, namun tidak dipungkiri lagi, saham preferensi lebih diminati para investor papan atas.

Di era Informasi saat ini saham telah berbentuk scriptless, dimana hampir seluruh prosesnya dilakukan dengan sistem elektronik. Berbeda jauh dengan awal perkembangan transaksi saham di dunia, pencatatan dilakukan secara manual oleh para pialang saham / broker.
Efek saham memiliki sifat yang sama dengan uang berdasarkan jumlah, jenis dan kelas efek.Harga efek pada bursa sepenuhnya berdasarkan mekanisme kekuatan pasar. Mekanisme Transaksi jual beli efek saham tersebut dilakukan di Pasar Modal yang terdiri atas Pasar Perdana & Pasar Sekunder.



No comments:

Post a Comment